Polres Subang ungkap 21 kasus narkoba, 26 tersangka ditangkap dan sabu 146 gram disita

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto bersama jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Polres Subang, Selasa 4 Agustus 2026
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto bersama jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Polres Subang, Selasa 4 Agustus 2026

Transaksi dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD), metode tempel atau peta, hingga transaksi langsung.

Baca Juga: Interpol terbitkan red notice, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan internasional kasus dugaan pencabulan santri

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan platform digital seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk berkomunikasi dan memasarkan barang terlarang.

“Modus yang digunakan cukup beragam, termasuk memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi,” jelas AKBP Andi Purwanto.

Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: Diduga cekcok sama pacar, pemuda 19 tahun hilang terbawa arus usai cari kunci yang dilempar ke sungai Jakbar

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X