GENMILENIAL.ID – Isu reforma agraria kembali memanas di Kabupaten Subang. Puluhan petani yang tergabung dalam Gunem Subang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin, 3 Agustus 2026.
Aksi ini menyoroti persoalan lama yang belum juga menemukan titik terang, yakni hak pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 2 yang telah habis sejak tahun 2002.
Para petani menilai, hingga kini lahan tersebut belum sepenuhnya dikembalikan kepada negara untuk didistribusikan sesuai skema reforma agraria.
Baca Juga: Kronologi KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep, penumpang menunggu evakuasi
Lahan Eks HGU tak kunjung didistribusikan
Dalam aksinya, para petani mendesak agar mereka diberikan hak untuk menggarap lahan tersebut secara legal.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan sekitar 20 persen lahan bagi masyarakat.
Bagi para petani, kondisi lahan yang sudah puluhan tahun tidak jelas status pengelolaannya menjadi bukti lambannya implementasi reforma agraria di daerah.
Baca Juga: Turnamen Tembak Bupati Cup 2026 jadi ajang perkuat soliditas Forkopimda Subang
Mereka menilai negara harus segera hadir untuk memastikan lahan eks HGU tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Aksi tersebut diterima oleh Anggota Komisi 4 DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono kemudian dilanjut dengan hadirnya Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman.
Namun, para petani menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Komisi 2 yang dinilai lebih relevan membidangi sektor pertanian.
Petani minta legalitas, bukan kepemilikan
Inisiator aksi Gunem Subang, Asep Anum, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan sebenarnya sederhana, yakni meminta adanya kepastian hukum bagi petani penggarap.