GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua konglomerat ternama, Tan Kian dan Ferry ‘Boboho’ Hongkiriwang, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Hal itu dibenarkan Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
“Iya (diperiksa),” ujar Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Selain Tan Kian dan Ferry, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut.
Sekilas kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung pada 24 Juli 2026.
Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga: Perkuat kepercayaan publik, Kapolres Subang wajibkan 4 prinsip ini ke anggota
Dalam prosesnya, Kejagung menerima pengalihan perkara dari Polri lengkap dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT KNI, PLTU, dan PT Asabri.
Tan Kian, jejak lama di kasus korupsi
Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus hukum. Pengusaha properti sekaligus pendiri Century Properties Group Indonesia itu sebelumnya juga pernah diperiksa terkait sejumlah perkara korupsi.