Alasan penahanan di rutan KPK
Selain soal rompi tahanan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK juga turut dipertanyakan.
Rudi menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan khusus.
Baca Juga: Sudaryono sidak MBG Bogor usai dilantik Kepala BGN, dicurhati SPPG soal distribusi ke ibu hamil
"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkap Rudi.
Ia menambahkan, penempatan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga aspek keamanan serta transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," imbuhnya.
Kejagung juga menegaskan telah berkoordinasi dengan KPK dalam proses penahanan tersebut sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Kritik publik: Dinilai tak adil
Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai perlakuan terhadap Febrie mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul.
Ia juga menyoroti absennya rompi pink dalam penahanan tersebut sebagai simbol perlakuan berbeda terhadap tersangka.
Baca Juga: Gas langka di Subang, Bupati Reynaldy ajukan tambahan kuota ke pemerintah pusat