Baca Juga: Viral siswa SD Grobogan makan MBG di sekolah roboh, semangat belajar bikin haru
Masukan itu mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema pembagian tarif tersebut benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
Koalisi Ojol Nasional juga menyebut skema tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, meski masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan.
Karena itu, evaluasi pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi.
Baca Juga: Hindari defisit, Bupati Subang tetapkan KUA-PPAS 2027 dengan skema anggaran tahun lalu
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Penerapan kebijakan di lapangan
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa praktik kebijakan tersebut sudah berjalan meski Perpres belum diterbitkan, sehingga masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki.
Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres agar pembahasan regulasi segera rampung.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga: DPRD Subang sahkan KUA-PPAS 2027, soroti keterbatasan anggaran dan prioritas program
Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro agar memiliki akses lebih luas terhadap program pemberdayaan.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman.
Menurutnya, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian.