GENMILENIAL.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).
Pertemuan ini juga menjadi langkah menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Godok isu penting untuk mitra ojol
Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Regulasi yang nantinya diterbitkan diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Rapat ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Pejabat Gayo Lues mundur usai polemik flexing anak viral, akui tanggung jawab moral
Kemudian turut hadir pula COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dasco menjelaskan, rapat koordinasi lanjutan ini digelar dalam rangka penyempurnaan Perpres ojol yang penyusunannya kini sudah hampir final.
Ia menyebut Perpres tersebut ditargetkan terbit pekan depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional.
Pembagian tarif mitra dan aplikator
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.