GENMILENIAL.ID — Curhatan seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur mendadak viral di media sosial.
Ia mengaku terkejut setelah didatangi petugas pajak bersama Satpol PP yang melakukan pendataan usaha.
Pemilik usaha Pizza Umma Adnan itu mengungkap dirinya diinformasikan bahwa UMKM dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Terkejutlah aku, kok banyak sekali, 10 persen?” tulisnya dalam unggahan di Facebook, Selasa, 21 Juli 2026.
Kaget diminta bayar pajak 10 persen
Dalam unggahannya, Umma Adnan mengaku keberatan dengan besaran pajak tersebut.
Menurutnya, angka 10 persen dinilai cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil dengan omzet terbatas.
Ia juga menyebut kedatangan petugas yang didampingi satu mobil Satpol PP membuat dirinya semakin terkejut.
Disarankan naikkan harga jual
Tak hanya itu, ia mengaku mendapat saran untuk menaikkan harga jual produk agar tetap mendapatkan keuntungan meski harus membayar pajak.
Baca Juga: Bullying bukan sekadar bercanda, polisi bongkar dampak dan ancaman hukumnya ke siswa SD di Subang
Namun, saran tersebut justru membuatnya khawatir.
“Dikasih solusi suruh naikkan harga, katanya kalau dinaikkan harga jadi keuntungan ibu tidak berkurang,” ungkapnya.