news

Viral keluhan penjual pizza di Kaltim: Kaget ada wajib pajak 10 persen, kalau omzetnya Rp3 juta per bulan

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:39 WIB
Menyoroti viralnya curhatan penjual pizza di Kalimantan Timur yang mengeluhkan wajib pajak 10 persen bagi UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan (Facebook.com/UmmaAdnan)

GENMILENIAL.ID — Curhatan seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur mendadak viral di media sosial.

Ia mengaku terkejut setelah didatangi petugas pajak bersama Satpol PP yang melakukan pendataan usaha.

Pemilik usaha Pizza Umma Adnan itu mengungkap dirinya diinformasikan bahwa UMKM dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Terkejutlah aku, kok banyak sekali, 10 persen?” tulisnya dalam unggahan di Facebook, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga: Rumah 3 tingkat di Grand Polonia Medan hancur lebur dihantam ledakan, benarkah akibat bocornya gas bumi?

Kaget diminta bayar pajak 10 persen

Dalam unggahannya, Umma Adnan mengaku keberatan dengan besaran pajak tersebut.

Menurutnya, angka 10 persen dinilai cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil dengan omzet terbatas.

Ia juga menyebut kedatangan petugas yang didampingi satu mobil Satpol PP membuat dirinya semakin terkejut.

Disarankan naikkan harga jual

Tak hanya itu, ia mengaku mendapat saran untuk menaikkan harga jual produk agar tetap mendapatkan keuntungan meski harus membayar pajak.

Baca Juga: Bullying bukan sekadar bercanda, polisi bongkar dampak dan ancaman hukumnya ke siswa SD di Subang

Namun, saran tersebut justru membuatnya khawatir.

“Dikasih solusi suruh naikkan harga, katanya kalau dinaikkan harga jadi keuntungan ibu tidak berkurang,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini