GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Langkah ini mencuat setelah Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan kesehatan dan berencana menjalani pengobatan ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa peluang pemeriksaan terhadap Nanik tetap terbuka, meski belum ada keputusan pasti terkait pemanggilan tersebut.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan,” kata Anang.
Pemanggilan masih menunggu kebutuhan penyidikan
Kejagung menyatakan hingga saat ini belum ada jadwal pasti terkait pemeriksaan Nanik Deyang. Namun, penyidik membuka kemungkinan pemanggilan jika dinilai diperlukan.
Anang menjelaskan, setiap pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat,” jelasnya.
Baca Juga: Whistleblowing System Kementerian PU disorot, Dody Hanggodo: Tampung aduan dari absensi hingga judol
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus menggali keterangan dari saksi-saksi lain guna memperkuat konstruksi perkara.
Pengunduran diri jadi sorotan
Pengunduran diri Nanik Deyang menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi MBG yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Nanik menyampaikan pengunduran dirinya melalui media sosial dan mengaku telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan di luar negeri.