Ia menjelaskan, Febrie diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk yang terkait dengan PT Asabri.
Baca Juga: Webinar Promedia Group: Bedah platform untuk hasilkan konten sesuai karakter media sosial
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e dan huruf B terkait tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU.
Satu tersangka lain sudah ditahan
Selain Febrie, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial DR dalam kasus yang sama. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu Saudara DR,” jelas Totok.
Ia menambahkan, tersangka DR saat ini telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kebakaran TPA Panembong jadi alarm, Kang Rey siapkan TPS 3R: TPA disebut bom waktu
Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.***