“Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” lanjutnya.
Febrie juga meminta publik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan blackout tersebut.
“Jadi, untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana ya,” ujarnya lagi.
Dugaan korupsi di balik blackout
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus blackout Sumatera.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat indikasi manipulasi dalam proses pasokan batu bara.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kuantitas serta penyimpangan dalam mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“(Diduga) ada manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” tambahnya.
Baca Juga: Soroti galian C raksasa Kalipuro, aktivis senior minta Polresta Banyuwangi usut hingga TPPU
Akibat peristiwa blackout tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun.
Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil audit dan investigasi lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.***