news

Drama kasus MBG di tengah mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar nama yang minta jatah titik SPPG nambah lagi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:41 WIB
Menyoroti fakta di balik mundurnya Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi tata kelola MBG pada era Kepala BGN, Dadan Hindayana (Instagram.com/@ckpinfo - Dok. BGN)

GENMILENIAL.ID – Keputusan Febrie Adriansyah yang diklaim mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan publik.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Kasus BGN, Jampidsus Febrie Adriansyah ungkap ada 47 nama yang disebut Sony Sonjaya

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Penggeledahan dan pengamanan jadi sorotan

Sorotan terhadap Febrie semakin menguat setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sebuah restoran dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaga Tunas Indonesia lahir di Garut, anak muda disiapkan jadi agen harmoni bangsa

Rangkaian peristiwa ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik terkait keterkaitan antara proses hukum yang berjalan dengan posisi Febrie sebagai Jampidsus saat itu.

Sempat janji rampungkan kasus prioritas

Sebelum isu pengunduran diri mencuat, Febrie sempat menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia mengaku masih menerima perintah untuk mempercepat proses pemberkasan sejumlah kasus, termasuk perkara dengan waktu penanganan terbatas.

Halaman:

Tags

Terkini