Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut belum tentu semuanya terlibat dalam tindak pidana.
Pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Tapi tentunya itu tidak serta-merta bisa terkait dengan perbuatan melawan hukum. Ini kita lihat perkembangannya nanti,” tambahnya.
Sorotan dugaan korupsi program MBG
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG, mulai dari pengadaan motor listrik hingga distribusi perlengkapan makan.
Baca Juga: Kekuatan media sosial, pengamen anak di Medan bertemu lagi dengan keluarga usai videonya viral
Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.
Pengadaan tersebut diduga mengalami markup serta melibatkan vendor yang belum memenuhi syarat.
Selain itu, muncul dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikaitkan dengan sejumlah pihak tertentu.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus dugaan penjualan food tray atau ompreng dengan harga tertentu yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan BGN.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional.***