“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” jelas Syarief.
Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengurai alur korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Belum jadi tersangka karena status TNI aktif
Meski diduga memiliki peran penting, Kejagung memastikan BU belum berstatus tersangka.
Hal ini karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pidana khusus.
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas,” ujar Syarief.
Ia menambahkan bahwa proses koneksitas dilakukan karena status pelaku sebagai anggota militer, bukan karena lokasi atau konteks perbuatannya.
Daftar tersangka kasus MBG bertambah
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
LMI diduga terlibat dalam pengadaan ompreng atau food tray yang dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga tertentu.
Adapun enam tersangka lainnya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.***