Kejagung ungkap ada peran oknum kolonel TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola MBG

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 21:34 WIB
Kejagung ungkap peran Kolonel TNI BU dalam kasus korupsi tata kelola MBG (Instagram/pandemictalks)
Kejagung ungkap peran Kolonel TNI BU dalam kasus korupsi tata kelola MBG (Instagram/pandemictalks)

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” jelas Syarief.

Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengurai alur korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Bupati Purwakarta buka suara soal lagu Lalaki Langit yang dianggap rendahkan perempuan: Renungan perilaku nakal di masa lalu

Belum jadi tersangka karena status TNI aktif

Meski diduga memiliki peran penting, Kejagung memastikan BU belum berstatus tersangka.

Hal ini karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pidana khusus.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas,” ujar Syarief.

Ia menambahkan bahwa proses koneksitas dilakukan karena status pelaku sebagai anggota militer, bukan karena lokasi atau konteks perbuatannya.

Baca Juga: Tambang galian C Banyuwangi disorot: Kajian JPKP ungkap potensi kerugian negara hingga dorong jerat TPPU

Daftar tersangka kasus MBG bertambah

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

LMI diduga terlibat dalam pengadaan ompreng atau food tray yang dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga tertentu.

Adapun enam tersangka lainnya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X