Selain mengatur harga, LMI juga diduga menerima keuntungan pribadi dari penjualan tersebut.
Penyidik menyebut adanya bagian dana yang dialokasikan untuk tersangka agar proses persetujuan berjalan lancar.
“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjut Syarief.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam tata kelola program MBG, khususnya pada pengadaan perlengkapan pendukung distribusi makanan.
Baca Juga: ESAI: Ketika UU Pers bertemu era TikTok, masih relevankah regulasi yang dibuat pada 1999?
Status aktif dan penahanan
Kejagung memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif saat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri mengingat posisi strategis yang diemban tersangka di BGN.
“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.
“(LMI) masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.
Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka ke-7 dalam kasus MBG
Dengan penetapan ini, LMI menjadi tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.