Ia juga menyebut adanya perbedaan penilaian antara hasil audit yang digunakan dalam putusan dengan dokumen sebelumnya.
Soroti dugaan keuntungan pihak lain dalam kasus Chromebook
Selain persoalan audit, Hotman juga menyinggung potensi keuntungan pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook, termasuk Google sebagai pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.
“Korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujarnya.
Hotman menambahkan bahwa sejak awal ia telah mengingatkan agar seluruh aspek dalam proyek diperiksa secara menyeluruh, termasuk perhitungan harga wajar agar tidak menjadi dasar persoalan hukum di kemudian hari.
Vonis dan dissenting opinion hakim
Selain menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar.
Jika tidak dibayar, harta kekayaan dapat dirampas dan dilelang, dengan ancaman tambahan kurungan jika tidak mencukupi.
Putusan tersebut juga disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai seharusnya Nadiem dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***