news

Hadiri pengukuhan ABPEDNAS, Kang Rey soroti peran desa, KDM tekankan 3 larangan penting ini

Kamis, 14 Mei 2026 | 11:44 WIB
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi disapa Kang Rey (kelima dari kiri) menghadiri pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Subang masa bakti 2026 s.d 2031 di Ciater, Rabu 13 Mei 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau yang akrab disapa Kang Rey, menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Subang masa bakti 2026–2031 di Smart Hill Camp, Ciater, Rabu 13 Mei 2026.

Kehadiran Kang Rey dalam agenda tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam memperkuat peran desa, khususnya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai ujung tombak pengawasan dan pembangunan di tingkat desa.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, serta Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga: Di tengah ancaman kekeringan, Subang justru surplus air! Perumda TRS pastikan debit melimpah

Kang Rey tegaskan pentingnya peran desa

Dalam momentum tersebut, penguatan kelembagaan desa menjadi sorotan utama.

Kang Rey menilai, keberadaan ABPEDNAS memiliki peran strategis dalam memastikan program pemerintah benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan pesan pemerintah pusat yang mendorong desa sebagai pusat pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Utusan Presiden, Raffi Ahmad, bahkan menyampaikan bahwa penguatan pengawasan di tingkat desa menjadi langkah penting agar dana desa dan berbagai program nasional tepat sasaran.

Baca Juga: Ancaman krisis air bersih mengintai, Perumda TRS Subang siagakan tangki air dan libatkan BPBD hingga Damkar

“Desa harus jadi pusat pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya menyampaikan pesan Presiden.

KDM tekankan 3 hal penting untuk desa

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan tiga poin penting yang harus menjadi perhatian serius masyarakat desa, termasuk para pengurus ABPEDNAS.

Pertama, KDM menegaskan larangan keras terhadap praktik penambangan liar yang dinilai merusak lingkungan dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini