news

BAZNAS Subang perketat standar penyembelihan halal, 35 juru sembelih dari 30 kecamatan ikut pelatihan

Kamis, 7 Mei 2026 | 12:01 WIB
Ketua BAZNAS Subang, Dr. H Ahmad Sukandar, saat memberikan sambutan dan arahan kepada peserta Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Aula BAZNAS Subang menjelang Idul Adha, Kamis 7 Mei 2026

GENMILENIAL.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang memperketat standar penyembelihan hewan kurban dengan menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diikuti puluhan peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Subang di aula kantor BAZNAS Subang, Kamis 7 Mei 2026.

Kegiatan ini dibuka oleh Asda Subang, H Rahmat Effendi, serta turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama Subang dan sejumlah pihak terkait.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas juru sembelih agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha.

Soroti masih adanya penyembelihan yang tidak sesuai standar

Ketua BAZNAS Subang, Dr. H Ahmad Sukandar, menegaskan bahwa pelatihan ini digelar sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya praktik penyembelihan hewan kurban yang belum sesuai standar halal di lapangan.

Ia menyebut masih ada juru sembelih yang melakukan proses penyembelihan tanpa memahami kaidah dan ketentuan syariat secara benar.

“Pelatihan Juleha ini dalam rangka memberikan kapasitas kepada para juru sembelih tentang standar sembelih yang halal. Sebab saat ini ditengarai banyak juru sembelih hewan kurban asal menyembelih saja, tidak tahu standarnya,” ujar Ahmad Sukandar kepada awak media.

Diikuti 35 peserta dari 30 kecamatan

Pelatihan ini diikuti sekitar 35 peserta yang merupakan perwakilan dari 30 kecamatan di Kabupaten Subang.

Para peserta diberikan pembekalan teknis serta pemahaman syariat terkait tata cara penyembelihan hewan yang benar dan halal.

Ahmad Sukandar menegaskan bahwa penyembelihan hewan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus memenuhi ketentuan syariat agar hasilnya dinilai halal dan layak dikonsumsi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat saluran utama yang harus terputus dalam proses penyembelihan, yakni saluran pernapasan (Al hulqum), saluran makanan dan minuman (Al mari’), serta dua urat nadi di sisi kiri dan kanan.

“Ada empat saluran yang harus terputus saat menyembelih hewan. Empat saluran ini harus terputus agar hasil penyembelihan dianggap halal,” tegasnya.

Masuk program unggulan BAZNAS Subang

Halaman:

Tags

Terkini