Selain itu, ia juga menyebut adanya empat sertifikat dengan total luas lahan sekitar 12.000 meter persegi atas nama pihak lain.
Menurutnya, salah satu pemilik sertifikat bahkan disebut pernah membuat pernyataan tidak pernah melakukan pembelian tanah tersebut.
Kuasa hukum warga mengaku masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait putusan tersebut.
Hingga kini, polemik eksekusi lahan di Cibubur tersebut masih menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah.***