Selain itu, ia juga menyebut adanya empat sertifikat dengan total luas lahan sekitar 12.000 meter persegi atas nama pihak lain.
Menurutnya, salah satu pemilik sertifikat bahkan disebut pernah membuat pernyataan tidak pernah melakukan pembelian tanah tersebut.
Kuasa hukum warga mengaku masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait putusan tersebut.
Hingga kini, polemik eksekusi lahan di Cibubur tersebut masih menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah.***
Artikel Terkait
Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI
3 Fakta di balik keputusan Prabowo soal 4 pulau sengketa yang diklaim sah milik Aceh, bukan Sumut
Usai polemik Aceh-Sumut, Wamendagri ungkap 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah
Kemendagri ungkap ada 16 pulau sengketa Trenggalek-Tulungagung, ditetapkan sementara di bawah administrasi Jatim
4 Fakta terkini sengketa lahan Hotel Sultan di GBK: Gugatan wanprestasi dipersoalkan, tagihan royalti Rp742 miliar jadi sorotan
Kasus sengketa tanah Jusuf Kalla, Menteri ATR BPN sebut momentum pembenahan sistem pertanahan
Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan