Ketegangan memuncak saat petugas mulai memasuki area pemukiman.
Dalam situasi tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong hingga dugaan kontak fisik antara warga dan petugas.
Baca Juga: Ketua KONI Subang harus bersinergi dengan pemda, Elita Budiati soroti momentum Musorkablub 2026
Meski mendapat penolakan dari warga, petugas tetap melanjutkan proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Kericuhan diduga dipicu oleh perbedaan klaim kepemilikan lahan antara warga dan pihak yang memiliki sertifikat resmi.
Warga pegang AJB dari tahun 1970
Warga mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diperoleh sejak tahun 1970 dari pemilik lahan bernama Lanah binti Djulam.
Saat itu, pemilik lahan disebut memiliki bukti kepemilikan berupa girik. Namun, disebutkan bahwa pemilik tersebut telah meninggal dunia pada tahun yang sama.
Baca Juga: Beredar video siswa SD di Sampang alami gatal kulit usai makan MBG, warga sebut saling menyusul
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan ketika muncul dokumen lanjutan terkait pengalihan hak atas tanah tersebut di tahun-tahun berikutnya.
Kuasa hukum soroti dugaan cacat administrasi
Kuasa hukum warga, Moch Hari, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Ia menyoroti adanya dokumen yang terbit setelah pemilik lahan disebut telah wafat.
“Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat, di dalam pengalihan hak di dalam buku lembar BPN,” ujarnya di lokasi.
Baca Juga: 158 Guru vokasi dilatih AI hingga robotika, kolaborasi ICCN dan Intel dorong transformasi pendidikan