GENMILENIAL.ID – Insiden kericuhan mewarnai proses eksekusi lahan di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis, 23 April 2026.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada hari yang sama, terlihat warga terlibat cekcok dengan petugas yang hendak melakukan eksekusi bangunan di lokasi.
Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan bahwa sebagian warga telah menempati lahan tersebut selama hampir 20 tahun.
Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry bantah tudingan pelecehan dan isu kabur ke Mesir, tantang bukti video
Bahkan, di atas lahan itu juga berdiri fasilitas umum seperti masjid dan panti asuhan.
Namun, di tengah kondisi tersebut, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat sah atas tanah yang disengketakan.
Warga bertahan di lokasi eksekusi
Berdasarkan laporan di lapangan, ratusan warga berkumpul di depan Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menghalau proses eksekusi.
Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas sekitar 12.000 meter persegi dan berlokasi di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polres Subang sita ratusan botol miras ilegal dalam patroli malam
Sebanyak 34 rumah yang dihuni oleh 42 kepala keluarga rencananya akan dibongkar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkracht, termasuk hingga tingkat kasasi.
Kericuhan sempat terjadi