Akibat insiden tersebut, rombongan santri dan keluarga disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta.
Kerugian itu berasal dari pembelian tiket baru yang ditaksir mencapai Rp70 juta, serta biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan selama menunggu jadwal penerbangan berikutnya.
Baca Juga: Tangis bahagia pecah saat SNBP 2026, momen haru keluarga ini viral di media sosial
Dilaporkan ke Polda Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengonfirmasi telah menerima laporan terkait insiden tersebut.
“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.
“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Kebakaran SPBE Cimuning hanguskan area, mushola ini jadi sorotan karena tetap utuh
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari maskapai.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelapor serta mengumpulkan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak maskapai Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.***