Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan hak masyarakat terhadap jaminan kesehatan tetap terpenuhi tanpa terbebani utang iuran masa lalu.
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tegas Cak Imin, menandakan komitmen pemerintah mempercepat pelaksanaan program pemutihan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan BPJS Kesehatan.***