GENMILENIAL.ID — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan rencana pelaksanaan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan jumlah peserta aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini terkendala melunasi iuran.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 4 November 2025, Cak Imin menjelaskan bahwa peserta yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan wajib melakukan registrasi ulang sebagai langkah awal pemulihan status kepesertaan.
Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem, Pemkab Subang tegaskan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas instansi
“Satu lagi yang lupa bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” kata Cak Imin.
Registrasi ulang jadi syarat pengaktifan kembali
Muhaimin menegaskan, proses registrasi ulang menjadi tahap penting agar peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali aktif dan mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan membuat para peserta aktif kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses registrasi selesai, tanggungan peserta yang telah diregistrasi akan otomatis diambil alih oleh BPJS Kesehatan, sesuai mekanisme yang tengah disiapkan pemerintah.
“Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Program ini ditargetkan mulai diberlakukan pada akhir 2025, dengan sistem pendataan dan validasi peserta yang akan diumumkan secara resmi oleh BPJS Kesehatan.
Solusi untuk ringankan beban masyarakat
Rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.