GENMILENIAL.ID — Artis Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sejumlah harta yang disita, termasuk 88 tas branded, 141 perhiasan, properti, kendaraan mewah, hingga deposito Rp33 miliar, diklaim Sandra diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri, terutama melalui kegiatan endorsement di dunia hiburan, dan tidak terkait tindak pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan sidang keberatan ini masih dalam tahap pembuktian.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalih pisah harta sebelum menikah
Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.
Ia mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.
Pengacara Harvey, Andi Ahmad, membenarkan adanya perjanjian tersebut.
Baca Juga: 28 BUMN kolaborasi wujudkan komitmen hijau lewat program olah sampah di Likupang
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Ahmad.
Beberapa aset bahkan berasal dari hasil kerja Sandra sejak 2010, jauh sebelum periode tindak pidana korupsi yang menjerat Harvey, yaitu 2015–2022.
Aset disita dari tas hingga deposito
Majelis hakim sebelumnya menetapkan beberapa barang milik Harvey dan keluarganya dirampas negara. Dari daftar tersebut, aset atas nama Sandra Dewi ikut terseret, meliputi: