Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN tidak akan terganggu.
“Tentunya di dalam undang-undang ini, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan semua ASN akan berpindah ke badan yang baru ini,” ucap Rini, Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Polri buru dalang kerusuhan demo Agustus 2025, analisis digital disebut bisa jadi pintu masuk
Rini menegaskan ASN tetap berstatus sama karena BP BUMN berada di bawah lembaga pemerintah.
“Bisa tetap ASN karena BP BUMN itu badan pemerintah, lembaga pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN menyetujui 11 poin penting, termasuk perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.***