Badan BUMN disetujui DPR, Menpan RB pastikan ASN Kementerian tetap aman

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 28 September 2025 | 12:37 WIB
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN (Instagram/kementerianbumn)
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN (Instagram/kementerianbumn)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan berubah menjadi badan usai pembahasan revisi Undang-Undang BUMN antara Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.

Dalam rancangan regulasi tersebut, nomenklatur Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Perubahan itu diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya di rapat Komisi VI DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan BUMN agar lebih efektif.

Baca Juga: MBG tersandung kasus keracunan, Presiden Prabowo panggil Kepala BGN dan minta jangan dipolitisasi

“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan bidang BUMN,” ujar Prasetyo dalam rapat di Parlemen, Senayan, Selasa, 23 September 2025.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan perampingan jumlah BUMN. Dari sekitar 1.000 entitas, targetnya tersisa 400 hingga 200 perusahaan setelah proses penyisiran selesai.

Perbedaan dengan Danantara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan BP BUMN tidak tumpang tindih dengan Danantara.

BP BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara sebagai operator bisnis.

Baca Juga: FIFA pastikan Erick Thohir bisa rangkap jabatan Menpora dan Ketum PSSI

“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara eksekutor pelaksanaan usaha. Keduanya bisa berkolaborasi untuk menciptakan good governance,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.

Soal siapa yang akan memimpin BP BUMN, ia menyebut masih menunggu arahan Presiden.

Nasib ASN tetap aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X