Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari kerja sama erat dengan aparat Qatar.
“Kalau pakai jalur ekstradisi bisa delapan tahun. Dengan police-to-police cooperation, proses bisa lebih cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Netanyahu singgung pidato pro Palestina Prabowo di PBB, walk out delegasi warnai sidang
Status tahanan OJK dan jerat hukum berat
Kini, Adrian berstatus tahanan OJK di Bareskrim Polri. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perbankan, UU Penguatan Sektor Keuangan, hingga pasal pidana umum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri terkait laporan korban yang terus masuk.
“OJK juga terus memproses laporan-laporan lain dari korban Investree,” tegasnya.
Kasus Adrian Gunadi menambah daftar panjang skandal fintech ilegal di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya izin resmi dan pengawasan ketat industri keuangan digital.***