GENMILENIAL.ID – Musisi senior Fariz Rustam Moenaf atau Fariz RM kembali berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis 11 September 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam sidang putusan.
Hakim menyebut, vonis ini sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta persidangan.
Selain itu, masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total pidana, sehingga Fariz tetap melanjutkan hukumannya di balik jeruji.
Kasus ini menambah panjang catatan hukum pelantun lagu-lagu era 80-an tersebut. Fariz sudah empat kali tersandung kasus narkoba sejak 2008.
- 2008: Ditangkap 28 Oktober dan divonis 4 bulan penjara.
- 2015: Kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
- 2018: Diamankan aparat untuk ketiga kalinya, kemudian menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
- 2025: Divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.
Baca Juga: Ancaman boikot Spanyol bayangi kans Israel lolos Piala Dunia 2026
Majelis hakim menegaskan hukuman ini diharapkan memberi efek jera, baik bagi Fariz maupun masyarakat luas.
“Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa,” tegas hakim.***