GENMILENIAL.ID – Polres Subang mengungkap kasus tawuran pelajar yang menelan korban jiwa di jalur Pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Tawuran ini berawal dari tantangan melalui pesan langsung (DM) Instagram.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa bentrokan terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibatnya, seorang remaja berinisial R.S. (18 tahun) meninggal dunia, sementara W.P. (14 tahun) mengalami luka berat dan masih dirawat di RS Plumbon, Indramayu.
Baca Juga: Bupati Subang ingatkan ASN: Status bukan kebanggaan, tapi amanah untuk melayani rakyat
Sebanyak 12 remaja berhasil diamankan, terdiri dari pelajar Subang dan Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama yakni T (18 tahun), pelaku pembacokan yang menewaskan korban.
Lima remaja lainnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sementara sisanya masih berstatus saksi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah corbek, dan celurit panjang.
AKBP Dony menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran maupun tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” ujarnya, Rabu 17 September 2025 di Aula Patriatama Polres Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa kasus tawuran yang dipicu media sosial bukanlah yang pertama.
Ia mengingatkan peran orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai anak-anaknya.