Baca Juga: Menanti sosok Menpora baru, publik penasaran siapa yang akan dilantik Prabowo di Istana
“Sayangilah masa depan anak, jangan serta merta memberikan handphone jika belum dibutuhkan. Banyak tawuran dipicu komunikasi di medsos tanpa masalah nyata,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***
Artikel Terkait
Viral video tawuran perang sarung di media sosial, Unit Reskrim Polsek Pamanukan amankan 5 orang bocil
Bacakan deklarasi tolak balapan liar dan tawuran, Ketua IMI Subang : Siap jadi mitra strategis Polres Subang dalam jaga kondusifitas
Polsek Jalancagak amankan puluhan anggota geng motor yang terlibat tawuran di SPBU Kasomalang
Polsek Subang Kota gagalkan upaya tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok remaja di Parung, 13 orang diamankan
Diduga hendak tawuran, Polsek Pabuaran amankan 14 orang berstatus sebagai pelajar, ini barang bukti yang didapatkan
4 Kasus tawuran anak sekolah hingga mahasiswa dalam sepekan, bikin polisi waspadai kerumunan warga jelang malam tahun baru
Orang tua rela kirim anaknya ke barak militer, Dedi Mulyadi bongkar siswa nakal yang tawuran di Purwakarta