news

Kemenhut tertibkan 360 hektare sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser

Senin, 8 September 2025 | 02:09 WIB
Ilustrasi - Kemenhut musnahkan sekitar 360 hektare kebun sawit ilegal di TN Gunung Leuser (Unsplash/hk2346)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat bergerak menertibkan kebun sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Target penertiban mencapai sekitar 360 hektare lahan yang mencaplok kawasan konservasi.

Tahap awal dilaksanakan pada 1–10 September 2025 di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha). Selanjutnya menyasar Batang Serangan (30 ha) serta area lebih luas di Tenggulun (300 ha).

Baca Juga: AC Blok M Hub diperbaiki, Pemprov DKI janjikan kenyamanan baru untuk UMKM

Penumbangan sawit ilegal dilakukan menggunakan chainsaw maupun alat berat, menyesuaikan kondisi lapangan.

“Kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan resmi, Sabtu 6 September 2025.

Selain menumbangkan sawit, tim juga menanam pohon sebagai langkah awal restorasi.

Kawasan hutan akan dipulihkan dengan pakan satwa liar dan tanaman pagar batas.

Baca Juga: Hand sanitizer atau sabun cuci tangan, mana yang lebih efektif?

Sejumlah pemilik lahan bahkan menyerahkan kembali arealnya secara sukarela, antara lain PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun, serta lahan masyarakat di Bahorok.

Satgas PKH mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai mempercepat pemulihan kawasan konservasi.

Dengan operasi terpadu ini, pemerintah menegaskan komitmennya memberantas perambahan sekaligus mengembalikan TN Gunung Leuser sebagai hutan konservasi yang lestari.***

 

Tags

Terkini