GENMILENIAL.ID – Pernyataan berbeda antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menimbulkan tanda tanya publik terkait isu penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua.
Sebelumnya, Menko Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo tengah mendiskusikan kemungkinan menugaskan Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan Papua, berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Komnas HAM, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: Pilu keluarga atas wafatnya diplomat Arya Daru: Tak ada kenangan buruk, semua menyenangkan
“Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wakil presiden untuk penanganan masalah Papua ini,” ujar Yusril saat itu.
Namun sehari berselang, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres terkait Papua.
Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Otsus, yang memang menunjuk Wapres sebagai koordinator percepatan pembangunan.
“Kami meluruskan bahwa tidak benar Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori oleh Wakil Presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Ali Musthofa ungkap Gunung Rinjani jadi pendakian pertama Juliana Marins sebelum tewas terjatuh
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa Gibran akan berkantor di Papua.
Kantor yang dimaksud, katanya, adalah untuk operasional Tim Percepatan Pembangunan Papua yang difasilitasi negara.
Menanggapi kontroversi yang berkembang, Menko Yusril kemudian meluruskan bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di Papua.
Ia menyebut yang dimaksud adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk melalui Perpres No. 121 Tahun 2022.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah ke sana,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu, 9 Juli 2025.