Baca Juga: Diplomat muda Kemlu ditemukan tewas mengenaskan, polisi pastikan tak ada barang hilang
Yusril menjelaskan bahwa landasan penugasan Wapres Gibran merujuk pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otsus Papua, yang mengatur keberadaan Badan Khusus untuk sinkronisasi dan koordinasi pembangunan Papua.
“Namun, aturan-aturan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Diwakili oleh Mensesneg, ini ucapan selamat dari Presiden Prabowo atas terpilihnya Paus Leo XIV sebagai Paus baru umat Katolik
Mensesneg bantah pengunduran diri Hasan Nasbi karena masalah anggaran di PCO: Tidak ada kaitannya
Mensesneg tegaskan hadiah Rolex dari Prabowo untuk Timnas bukan dari anggaran negara
Mensesneg ungkap pesan khusus Megawati untuk Prabowo: Jaga pemerintahan dan persatuan
KPK selidiki dugaan korupsi Rp1,2 triliun dana Gubernur Papua untuk pembelian private jet
Mendagri bantah Gibran akan berkantor di Papua, sebut tugasnya koordinasi kebijakan saja
Yusril bantah Gibran akan pindah kantor ke Papua, sebut hanya badan khusus yang akan berkantor di sana