GENMILENIAL.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Subang diringkus Satres Narkoba Polres Subang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial IAA (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
IAA, yang sehari-hari diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, diduga telah menyimpan sabu untuk diedarkan.
Yang mengejutkan, sabu seberat 10,81 gram brutto itu disembunyikan di dalam sebuah bohlam lampu, lalu diletakkan dalam tas jinjing berwarna hijau.
“Petugas menemukan sabu yang dibungkus rapi dalam bohlam. Ini salah satu modus kamuflase yang cukup unik,” kata Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto dalam keteranganya pada awak media.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Realme C2 yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi melalui media sosial.
Dari hasil interogasi, IAA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari akun Instagram bernama @KYOUNG25, lalu menyimpannya untuk dijual kembali.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Trump umumkan Israel setujui gencatan senjata 60 hari, desak Hamas terima kesepakatan
Satres Narkoba Polres Subang masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi narkoba melalui media sosial.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi, di mana seorang oknum ASN justru terlibat dalam peredaran barang haram yang dapat merusak generasi bangsa.***