GENMILENIAL.ID – Peredaran sediaan farmasi ilegal kembali terbongkar di wilayah Subang. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pria berinisial SK (33 tahun), warga Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, atas dugaan kepemilikan dan distribusi obat-obatan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka, setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 946 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer, yang termasuk kategori sediaan farmasi yang penyebarannya diatur secara ketat.
“Barang bukti kami temukan tersimpan dalam lemari pakaian. Ini menunjukkan modus penyimpanan dan pengedaran masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lingkungan pemukiman,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dalam transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial Fauzi, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Baca Juga: Sebagian WNI di Iran tolak dievakuasi, Wamen Polkam: Situasi masih disinergikan pemerintah
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polres Subang kembali mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyebaran obat ilegal. Ini bukan semata soal hukum, tapi soal keselamatan masyarakat,” tegas AKP Udiyanto.
Pemeriksaan saksi, pelacakan asal-usul barang bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan wilayah Subang terbebas dari peredaran sediaan farmasi berbahaya.***