news

Gubernur Khofifah dipanggil KPK terkait dugaan skandal korupsi dana hibah Jatim

Jumat, 20 Juni 2025 | 20:23 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemanggilan terhadap Khofifah dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Truk terobos jalur, tertabrak KRL di Tangerang: Terpental dan timpa dua motor, tiga orang luka

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” kata Budi.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslahah, untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim tahun 2019–2022.

Kasus ini bermula dari perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Usai Indonesia resmi gabung BRICS, Putin dorong RI ambil peran besar di forum ekonomi global

Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ke-21 tersangka terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.

“Empat tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya juga penyelenggara negara,” kata Tessa dalam keterangannya sebelumnya, 12 Juli 2024.

Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau turut terlibat dalam proses pengurusan dana hibah tersebut.***

 

Tags

Terkini