GENMILENIAL.ID - Empat wanita yang tergabung dalam komplotan pencuri lintas provinsi berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Kediri Kota, setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.
Keempat tersangka masing-masing berinisial D (60 tahun) asal Surabaya, M (49 tahun) asal Tuban, SS (32 tahun) asal Gorontalo, dan NI (50 tahun).
Mereka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota di wilayah Surabaya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Aksi para tersangka viral setelah terekam CCTV pada Sabtu, 7 Juni 2025 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers yang digelar, Minggu, 15 Juni 2025.
Baca Juga: Aksi gemas Syifa Hadju bawa air siraman Al Ghazali, El Rumi: Semoga cepat nular!
Dalam rekaman CCTV di sebuah swalayan di Kota Kediri, terlihat bagaimana keempat tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir.
NI dan D berdiri di sisi kanan dan kiri korban, M bertugas mengalihkan perhatian, sementara SS berjaga memantau situasi.
"Ketika korban lengah, NI membuka resleting tas korban dan mengambil satu dot serta dompet," jelas AKP Cipto.
Usai melancarkan aksinya, komplotan tersebut berpindah ke Kediri Mall untuk melanjutkan pencurian.
Baca Juga: Penembakan maut di villa mewah Bali: WNA Australia tewas, polisi buru dua pelaku bersenjata
Polisi menyebut keempat tersangka telah beraksi di sejumlah kota lainnya, seperti Surabaya, Madiun, Solo, dan Yogyakarta.
“Komplotan ini memulai aksinya dari Surabaya dan berpindah-pindah ke beberapa kota,” imbuh Cipto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah dompet, tas ransel hitam, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.***