GENMILENIAL.ID - Polsek Jalancagak menertibkan kendaraan angkutan barang yang tetap beroperasi pada hari libur di kawasan wisata Subang Selatan, Minggu, 8 Juni 2025.
Penertiban ini dipimpin langsung Kapolsek Kompol Dede Suherman sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di jalur wisata.
Tindakan ini dilakukan menyusul masih adanya truk bermuatan besar yang melintas di jalur utama Jalancagak–Ciater saat hari libur.
Baca Juga: Dirut Perumda TRS: Kurban momentum bersihkan hati dan perkuat komitmen
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 mengenai larangan operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB di hari libur.
“Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Ini demi kenyamanan warga dan wisatawan, terutama di akhir pekan ketika arus lalu lintas padat,” ujar Kapolsek Kompol Dede Suherman.
Penertiban yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu melibatkan gabungan personel dari Unit Lantas, Samapta, dan Intelkam.
Petugas menyisir sejumlah titik rawan seperti simpang Jalan Lingkarcagak, SPBU, rest area, dan sepanjang ruas Jalancagak–Ciater.
Baca Juga: Kurban dua ekor sapi, Perumda TRS bagikan daging ke warga sekitar sumber air
Selain melakukan penghentian terhadap truk yang melanggar, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir agar mematuhi ketentuan operasional serta mengutamakan keselamatan berkendara.
“Penertiban ini dilakukan agar kawasan wisata tetap nyaman dan aman bagi masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolsek.***