news

Atalarik Syach kembali datangi PN Cibinong, tegaskan tak akan menyerah perjuangkan tanahnya

Rabu, 4 Juni 2025 | 16:45 WIB
Aktor seni peran, Atalarik Syach (Instagram/ariksyach)

GENMILENIAL.ID - Aktor senior Atalarik Syach kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 2 Juni 2025, guna mencari kejelasan terkait sengketa lahan yang telah berlangsung sejak hampir satu dekade terakhir.

Ditemani tim kuasa hukumnya, Atalarik menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menerima dokumen resmi terkait penetapan eksekusi atas rumah yang kini tengah disengketakan.

“Saya selama ini tak pernah menerima berkas penetapan eksekusinya,” ujar Atalarik di hadapan awak media.

Baca Juga: Tari massal dan pasanggiri warnai 'Goyang Subang Edun' di Flora Wisata D’Castello

Dalam kesempatan tersebut, Atalarik juga menegaskan bahwa kedatangannya bukan hanya untuk mencari dokumen, namun juga untuk memahami secara menyeluruh duduk persoalan dari kasus hukum yang membelitnya.

Ia menyatakan terbuka terhadap proses hukum, termasuk jika nantinya ditemukan adanya kekeliruan dari pihaknya.

“Saya ingin meluruskan apa sih permasalahan yang sebenarnya, yang harus benar-benar saya kuasai,” ungkapnya.

Meski tengah menghadapi tekanan hukum, Atalarik menyatakan bahwa ia tetap berkomitmen memperjuangkan hak atas lahan yang ia klaim telah dibelinya secara sah sejak tahun 2000.

Baca Juga: Sisa 11 unit, Kavling Sukamelang Perdana Asri tawarkan investasi strategis di jantung Kota Subang

“Saya nggak akan menyerah, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal,” tegasnya.

Kasus sengketa ini bermula ketika Pengadilan Negeri Cibinong pada 2016 menyatakan transaksi pembelian lahan seluas 7.000 meter persegi yang dilakukan Atalarik tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun, Atalarik bersikeras bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebagai bentuk keseriusannya, Atalarik juga menyebut telah mengirimkan dana tunai sebesar Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka senilai Rp300 juta untuk pembelian lahan tersebut. Sisanya akan dibayarkan secara bertahap.***

Tags

Terkini