GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Fokus penyidikan kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak Imigrasi sebagai gerbang masuk para TKA ke Indonesia.
“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Anggota Lantas Polres Jayawijaya ditembak OTK saat bertugas, polisi temukan 4 selongsong peluru
Menurut Budi, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat Imigrasi dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Pihak KPK akan mencermati lebih lanjut setiap proses penerbitan dokumen terkait masuknya TKA, untuk menelusuri potensi penyimpangan maupun dugaan pemerasan.
“Semua informasi akan kita dalami. KPK tengah fokus mengungkap apakah ada penyimpangan dalam penerbitan izin TKA yang melibatkan pihak lain,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo: Jika Palestina diakui merdeka, Indonesia siap akui Israel
Pemerasan izin TKA diduga sudah terjadi sejak 2019
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA di lingkungan Kemenaker telah terjadi sejak 2019, dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Sebanyak empat pegawai Kemenaker telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni:
- Gatot Widiartoni, Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe, Verifikator RPTKA dan Petugas Hotline RPTKA 2019–2024
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025
Baca Juga: Polisi tetapkan eks siswa SMAN 12 Bandung sebagai tersangka kasus CCTV di toilet siswi
Selain memeriksa saksi, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan, termasuk 11 mobil dan 2 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Seluruh temuan akan terus kami telusuri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan,” ujar Budi.