news

Atasi kepadatan di Mina, Kemenag terapkan skema tanazul untuk 30 ribu jemaah haji

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:23 WIB
Tenda jemaah calon haji yang ada di Mina (Instagram/kemenag_ri)

 

GENMILENIAL.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menerapkan skema tanazul atau kepulangan lebih awal ke hotel bagi sebagian jemaah calon haji Indonesia setelah lontar jumrah di Mina.

Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan di area tenda Mina selama puncak ibadah haji.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, sekitar 30 ribu jemaah akan mengikuti skema ini, di mana mereka tidak bermalam di tenda Mina, melainkan langsung kembali ke hotel di sekitar kawasan Jamarat pada tengah malam.

Baca Juga: Hadapi puncak haji, Kemenag upayakan pasangan jemaah terpisah bisa bersama saat Armuzna

“Langkah skema tanazul ini kami ambil untuk mengurangi kepadatan tenda Mina,” ujar Nasaruddin usai sidang Isbat awal Zulhijah di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, lokasi hotel yang ditempati jemaah justru lebih dekat ke tempat lontar jumrah dibandingkan dengan tenda di Mina.

Hal ini diharapkan bisa membuat ibadah jemaah lebih nyaman dan tertib.

“Ini adalah ikhtiar kami agar jemaah lebih nyaman dan ibadahnya lebih lancar,” tambah Nasaruddin.

Selain menerapkan tanazul, Kemenag juga terus menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang muncul selama penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Tertangkap basah curi motor di Pasar Cipeundeuy, dua pelaku diringkus polisi

Menurut Menag, sejauh ini pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

“Alhamdulillah, hingga saat ini penyelenggaraan haji berjalan lancar. Kekurangan kecil yang sempat muncul dapat kami atasi dengan cepat,” tuturnya.

Salah satu masalah yang sedang diselesaikan adalah pemisahan pasangan jemaah karena perbedaan layanan syarikah.

PPIH Arab Saudi tengah berkoordinasi agar pasangan seperti suami istri, lansia dan pendamping, bisa kembali bersama saat menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).***

Tags

Terkini