Tertangkap basah curi motor di Pasar Cipeundeuy, dua pelaku diringkus polisi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 28 Mei 2025 | 12:57 WIB
Polsek Cipeundeuy ringkus dua pelaku curanmor di Pasar Cipeundeuy, Rabu 28 Mei 2025 (Dok. Istimewa)
Polsek Cipeundeuy ringkus dua pelaku curanmor di Pasar Cipeundeuy, Rabu 28 Mei 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Dua pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus aparat Polsek Cipeundeuy, Polres Subang, usai tertangkap basah mencuri motor di kawasan Pasar Cipeundeuy, Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.20 WIB.

Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika pelaku mencuri sepeda motor Beat warna biru-putih yang terparkir di depan toko Villa Parfum, Cipeundeuy. Aksi mereka diketahui langsung oleh pemilik motor.

“Pemilik kendaraan sempat memergoki pelaku ketika hendak mengambil kunci motor yang tertinggal. Salah satu pelaku terjatuh setelah ditarik oleh pemilik motor sebelum akhirnya kabur ke arah Cimayasari. Warga dan polisi langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Kustiawan dalam keterangan pers, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: ESAI: Peluang dan tantangan implementasi wakaf produktif di lembaga pendidikan

Tak lama berselang, kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berinisial T (32 tahun) warga Tasikmalaya, dan S (43 tahun) warga Sagalaherang, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.

“Pelaku T berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara S bertugas memantau situasi,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Scoopy warna hitam milik pelaku (T 6421 XJ), dan Beat warna biru-putih milik korban (T 5639 ZA). Barang bukti lainnya berupa BPKB dan STNK motor korban, serta STNK milik pelaku.

Baca Juga: Sentuhan kampung halaman sambut jemaah, tenda di Arafah dan Mina gunakan bahan dari Cirebon dan Cianjur

Kompol Kustiawan menambahkan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Keduanya sengaja datang ke kawasan pasar untuk mencari sasaran.

“Pelaku menemukan motor dengan kunci masih tergantung di depan toko Villa Parfum, lalu langsung menjalankan aksinya,” katanya.

Kini, kedua pelaku ditahan di sel Mapolsek Cipeundeuy dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy, dan mengajak masyarakat terus bekerja sama dalam mencegah tindak kriminalitas,” tegas Kompol Kustiawan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X