Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau agar calon jemaah hanya berangkat melalui jalur resmi.
Jemaah juga diminta menjaga dan selalu membawa kartu Nusuk sebagai bukti legalitas dan akses ke lokasi ibadah, sekaligus pembeda dengan jemaah ilegal.***