Kemenag imbau jemaah calon haji gunakan kartu nusuk digital, perbedaan data sudah diatasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 26 Mei 2025 | 08:04 WIB
Ilustrasi jemaah yang sedang beribadah di depan Ka’bah - pemerintah ungkap kartu Nusuk digital memudahkan jemaah (Instagram/kemenag_ri)
Ilustrasi jemaah yang sedang beribadah di depan Ka’bah - pemerintah ungkap kartu Nusuk digital memudahkan jemaah (Instagram/kemenag_ri)

GENMILENIAL.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk memanfaatkan Kartu Nusuk versi digital yang kini sudah bisa diakses melalui aplikasi Tawakkalna.

Kartu ini berisi informasi identitas jemaah, lokasi hotel, dan menjadi akses penting untuk layanan selama ibadah haji.

Baca Juga: Istana hormati putusan Bareskrim soal dugaan ijazah palsu Jokowi: Kami fokus bekerja untuk rakyat

“Sebagian jemaah sudah mencobanya dan menyampaikan informasi ini ke jemaah lain. Bahkan kartu digital ini bisa diunduh ke handphone dan digunakan setiap saat,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jeddah, dikutip dari laman resmi Kemenag Senin, 26 Mei 2025.

Hilman menyampaikan bahwa penerbitan Kartu Nusuk sudah mencapai 90 persen dan akan terus disempurnakan.

Kartu ini juga menjadi jaminan bahwa jemaah mendapat layanan resmi dari Syarikah selama di Tanah Suci.

Baca Juga: Komnas HAM soroti pelibatan sipil di insiden Garut, TNI AD siap evaluasi internal

Selain itu, Hilman juga memberi penjelasan terkait kendala perbedaan data yang sempat terjadi pada pekan-pekan awal keberangkatan.

“Perbedaan data biasanya disebabkan perubahan embarkasi, pembatalan, atau perpindahan jemaah. Kini sudah kami kunci 17 jam sebelum keberangkatan. Data ini menjadi rujukan semua pihak, termasuk di Arab Saudi,” jelasnya.

Kemenag juga mengingatkan agar jemaah tidak pindah hotel tanpa izin dan tetap bersama rombongan, khususnya menjelang puncak haji, demi kelancaran pelayanan dan keselamatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X