GENMILENIAL.ID - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji 2025 dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal.
Langkah ini menyusul kampanye besar-besaran larangan berhaji tanpa izin resmi.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan Saudi bahkan menggunakan drone untuk mendeteksi kendaraan yang membawa jemaah haji ilegal.
Rekaman drone dikirim langsung ke petugas patroli untuk dilakukan penindakan.
Baca Juga: Arab Saudi pakai drone tangkap jemaah haji ilegal, aturan semakin ketat
Dalam beberapa hari terakhir, otoritas setempat telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan jemaah ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada pelanggar oleh komite ad-hoc musiman.
Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara, denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp432 juta), deportasi bagi ekspatriat yang terlibat, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah ilegal juga akan disita atas perintah pengadilan.
Baca Juga: Suhu saat wukuf diprediksi tembus 50 derajat, jemaah diminta berteduh di tenda
Saudi menegaskan bahwa visa haji merupakan syarat wajib. Pemegang visa kunjungan tidak diperbolehkan mengikuti ibadah haji.
Jemaah dari luar negeri hanya dapat berhaji melalui visa resmi yang diperoleh dari otoritas Saudi atau melalui platform Nusuk Haji.
Untuk pelanggar yang nekat berhaji tanpa izin, pemerintah Saudi mengumumkan denda tambahan hingga 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp86,5 juta).
Langkah-langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan visa kunjungan dan menghindari potensi risiko keamanan serta keselamatan jemaah.