news

Hakim AS blokir sementara rencana pemerintahan Trump batasi mahasiswa asing di Harvard

Senin, 26 Mei 2025 | 10:03 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Instagram/realdonaldtrump)

GENMILENIAL.ID - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memblokir sementara upaya pemerintahan Donald Trump untuk membatasi penerimaan mahasiswa asing di Universitas Harvard.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Jumat, 24 Mei 2025, setelah Harvard menggugat kebijakan pemerintah yang dinilai diskriminatif dan melanggar prinsip kebebasan akademik.

Dalam gugatan yang diajukan, Harvard menyebut rencana pemerintah mencabut izin mereka dalam menerima mahasiswa internasional sebagai bentuk pelanggaran hukum dan kebebasan berbicara.

Baca Juga: Kemenag ingatkan jemaah haji: Kartu nusuk jadi target penjambretan, jangan dikaitkan di leher

“Pemerintah berupaya menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi besar bagi universitas dan misinya,” tulis pihak Harvard dalam dokumen gugatan.

Hakim Distrik Allison Burroughs juga menghentikan sementara langkah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang ingin mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar (SEVP), sistem yang mengatur data mahasiswa asing di AS.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei di Boston.

Presiden Harvard, Alan Garber, dalam surat terbukanya mengecam kebijakan pemerintah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya balas dendam terhadap independensi akademik universitas.

Baca Juga: Kemenag: 90 persen jemaah haji Indonesia sudah terima kartu nusuk

“Kami mengutuk tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar ini,” ujar Garber.

Sementara itu, Gedung Putih melalui Wakil Sekretaris Pers Abigail Jackson membalas kritik Harvard.

Ia menuding universitas itu gagal menangani kelompok-kelompok yang dianggap pro-terorisme dan anti-Amerika. Ia juga menyindir hakim yang menangani perkara ini.

“Para hakim yang tidak dipilih rakyat ini tak seharusnya menghentikan langkah pemerintahan Trump dalam menjalankan hak mengatur kebijakan imigrasi dan keamanan nasional,” tegas Jackson.***

Tags

Terkini