Pasal 6 menjelaskan ruang lingkup pelindungan, termasuk keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk pelindungan lain yang dibutuhkan.
Sementara itu, Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta bantuan strategis lain terkait kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan internal yang berlaku, sementara pelindungan dari TNI akan dirumuskan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.***