GENMILENIAL.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah calon haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi akan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk fasilitas badal haji dan asuransi jiwa.
Hingga 20 Mei 2025, tercatat 31 jemaah haji reguler Indonesia wafat selama masa keberangkatan ke Tanah Suci.
Pemerintah menyatakan, jenazah jemaah tidak dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di pemakaman setempat seperti Zahban, Jeddah.
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, Rabu, 21 Mei 2025.
Apa itu badal haji?
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik menunaikan ibadah tersebut.
Hukum pelaksanaan badal haji adalah jaiz (boleh) menurut mayoritas ulama dari empat mazhab.
Praktik ini didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Abbas RA, ketika seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW perihal ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar hajinya.
“Boleh, berhajilah menggantikannya,” jawab Rasulullah SAW (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Beda gaya Dedi Mulyadi dan Pramono atasi kenakalan remaja: Panca Waluya vs Manggarai Bersholawat
Namun, jika orang yang digantikan masih hidup dan mampu berhaji, maka badal hajinya tidak sah.
Syarat Badal Haji
- Orang yang dihajikan sudah wafat atau tidak mampu secara fisik
- Ada persetujuan dari pihak keluarga atau pemberi mandat
- Pelaksana badal haji harus memahami tata cara dan makna ibadah haji
- Memiliki kemampuan finansial
- Sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan proses klaim asuransi jiwa yang akan diproses setelah operasional haji tahun ini selesai.***